Selasa, 15 Januari 2019
PROSEDUR DAN LEGALITAS MENDIRIKAN PERUSAHAAN
Sebelum mendirikan usaha dalam bentuk CV,
Firma, ataupun PT, Anda harus mengurus dokumen atau surat terkait dengan izin
usaha yang diperlukan untuk legalitas perusahaan Anda. Di mana, dengan memiliki
dokumen usaha lengkap, usaha yang Anda kelola akan terhindar dari kendala di
mata hukum yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu
disiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Berikut tahap yang harus dilakukan.
1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Izin Usaha Dagang (UD)
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5. Surat Izin Prinsip
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
9. Tanda Daftar Industri (TDI)
10. HO Surat Izin Gangguan
11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
12. Izin BPOM (Jika berupa kosmetik, panganan, dll)
1.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU merupakan
surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor
kelurahan atau kecamatan di mana usaha Anda didirikan. Surat ini perlu diurus
untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP, NPWP, dan
surat pendukung pendirian usaha lainnya. Jika persyaratan SKDU sudah lengkap,
Anda bisa mendapatkan dokumen ini dalam waktu satu hari.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Jika SKDU sudah Anda miliki, dokumen lain yang harus Anda urus adalah NPWP.
Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi pajak
sekaligus sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan permohonan
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
3. Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang biasanya dikelola oleh perorangan. Meski bukan badan usaha,
Anda sebagai pemilik usaha dagang juga membutuhkan izin Usaha Dagang (UD)
sebagai tanda bukti sah dan legalitas usaha Anda. Dokumen ini bisa Anda
dapatkan dengan mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah
Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
4. Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
Surat ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik usaha
perorangan, perusahaan, maupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas
dari tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka
penanaman modal. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan membuat permohonon yang
ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan berlaku selama 3 tahun.
5. Surat Izin Prinsip
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan untuk Anda yang
ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen inilah pemerintah daerah
bisa meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah.
6. Surat Izin Usaha
Industri (SIUI)
Jika Anda memiliki usaha yang bergerak di bidang industri dan memiliki
modal sekitar 5-200 juta, surat ini harus Anda miliki untuk mendukung legalitas
atau pemenuhan berkas. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan
permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten
atau Kota. Namun, jika usaha telah berkembang dan besar, Anda bisa mengurusnya
ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.
7. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Memiliki usaha perdagangan seperti koperasi, perusahaan, persekutuan,
maupun perseorangan berarti Anda harus memiliki surat ini. SIUP dikeluarkan
oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh
wilayah Indonesia. SIUP terdiri dari tiga kategori, yaitu.
a. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di
bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
b. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar
Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Menengah, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar
Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas
10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
8. Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
TDP merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar
secara sah. TDP wajib dimiliki oleh Anda yang memiliki usaha berbadan hukum
seperti CV, Firma, maupun PT, dan perusahaan yang tidak termasuk badan hukum
tidak membutuhkan dokumen ini. Untuk mendapatkan TDP, perusahaan harus
mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM).
9. Tanda Daftar Industri
(TDI)
Buat Anda yang memiliki usaha di bidang industri, TDI adalah surat izin
yang harus Anda miliki. TDI sendiri diberikan oleh Dinas Perindustrian setempat
bagi kelompok usaha kecil yang memiliki investasi Rp5 juta hingga Rp200 juta di
luar lahan dan bangunan. Dengan adanya TDI, usaha dalam industri akan menjadi
legal di mata hukum, sehingga usaha tidak akan terjerat hukum atas segala
aktivitas didalamnya.
10. HO Surat Izin Gangguan
Dokumen ini sangat dibutuhkan bagi Anda yang memiliki usaha di
tempat-tempat yang memiliki risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi,
serta dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat umum. Surat ini
dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten ataupun kota. Di mana,
Dinas Perizinan akan memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan
biasanya akan berbeda di masing-masing daerah.
11. Surat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
IMB merupakan surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha
ataupun badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan
perizinan yang diberikan. Pemberian IMB kepada pemilik usaha bertujuan untuk
menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan
peraturan tata kota. Di mana, ketika IMB diberikan, pasti akan diikuti dengan
retribusi IMB sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.
12. Izin BPOM
Dokumen ini adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan
Pengawas Obat dan Makanan) untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi
produk makanan, minuman, dan obat-obatan. Bagi Anda yang memiliki produk
makanan atau produk lain yang layak konsumsi, dokumen ini wajib dimiliki untuk
mendapatkan izin penjualan dan peredaran produk.
SUMBER:
Langganan:
Postingan (Atom)