Selasa, 15 Januari 2019

PROSEDUR DAN LEGALITAS MENDIRIKAN PERUSAHAAN


Sebelum mendirikan usaha dalam bentuk CV, Firma, ataupun PT, Anda harus mengurus dokumen atau surat terkait dengan izin usaha yang diperlukan untuk legalitas perusahaan Anda. Di mana, dengan memiliki dokumen usaha lengkap, usaha yang Anda kelola akan terhindar dari kendala di mata hukum yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut tahap yang harus dilakukan.
1.      Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.      Izin Usaha Dagang (UD)
4.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5.      Surat Izin Prinsip
6.      Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
7.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
8.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
9.      Tanda Daftar Industri (TDI)
10.  HO Surat Izin Gangguan
11.  Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
12.  Izin BPOM (Jika berupa kosmetik, panganan, dll)

1.      Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di mana usaha Anda didirikan. Surat ini perlu diurus untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP, NPWP, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya. Jika persyaratan SKDU sudah lengkap, Anda bisa mendapatkan dokumen ini dalam waktu satu hari.



2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika SKDU sudah Anda miliki, dokumen lain yang harus Anda urus adalah NPWP. Nomor ini diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi pajak sekaligus sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).


3.      Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang biasanya dikelola oleh perorangan. Meski bukan badan usaha, Anda sebagai pemilik usaha dagang juga membutuhkan izin Usaha Dagang (UD) sebagai tanda bukti sah dan legalitas usaha Anda. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

4.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan, perusahaan, maupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan membuat permohonon yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan berlaku selama 3 tahun.


5.      Surat Izin Prinsip

Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan untuk Anda yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen inilah pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah.


6.      Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Jika Anda memiliki usaha yang bergerak di bidang industri dan memiliki modal sekitar 5-200 juta, surat ini harus Anda miliki untuk mendukung legalitas atau pemenuhan berkas. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Namun, jika usaha telah berkembang dan besar, Anda bisa mengurusnya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.


7.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Memiliki usaha perdagangan seperti koperasi, perusahaan, persekutuan, maupun perseorangan berarti Anda harus memiliki surat ini. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SIUP terdiri dari tiga kategori, yaitu.
a. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
b. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Menengah, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.


8.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah. TDP wajib dimiliki oleh Anda yang memiliki usaha berbadan hukum seperti CV, Firma, maupun PT, dan perusahaan yang tidak termasuk badan hukum tidak membutuhkan dokumen ini. Untuk mendapatkan TDP, perusahaan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM).


9.      Tanda Daftar Industri (TDI)
Buat Anda yang memiliki usaha di bidang industri, TDI adalah surat izin yang harus Anda miliki. TDI sendiri diberikan oleh Dinas Perindustrian setempat bagi kelompok usaha kecil yang memiliki investasi Rp5 juta hingga Rp200 juta di luar lahan dan bangunan. Dengan adanya TDI, usaha dalam industri akan menjadi legal di mata hukum, sehingga usaha tidak akan terjerat hukum atas segala aktivitas didalamnya.


10.      HO Surat Izin Gangguan
Dokumen ini sangat dibutuhkan bagi Anda yang memiliki usaha di tempat-tempat yang memiliki risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat umum. Surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten ataupun kota. Di mana, Dinas Perizinan akan memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan biasanya akan berbeda di masing-masing daerah.


11.      Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB merupakan surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan. Pemberian IMB kepada pemilik usaha bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota. Di mana, ketika IMB diberikan, pasti akan diikuti dengan retribusi IMB sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.


12.      Izin BPOM
Dokumen ini adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan. Bagi Anda yang memiliki produk makanan atau produk lain yang layak konsumsi, dokumen ini wajib dimiliki untuk mendapatkan izin penjualan dan peredaran produk.



SUMBER:






Tidak ada komentar:

Posting Komentar